Plt Kades Berpeluang Ikut Pilkades Serentak
LISTINGBERITA.COM, TAKALAR, -Pemilihan kepala Desa serentak diwacanakan awalnya terancam gagal digelar, namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Takalar.
Kabag pemerintahan Faisal Sahing mengatakan pernyataan tidak jadi digelar Pilkades Serentak Takalar itu pernyataan Sanagat keliru dan tidak berdasar.
“Pilkades serentak kabupaten Takalar diikuti oleh 50 Desa digelar tahun ini sekitar Bulan September 2019, insya Allah secepatnya.”ujarnya.
Kata sekcam Manatan sekcam tidak ada alasan batal digelar pesta Demokrasi atau Pilkades serentak anggarannya sudah ada dan semuanya pemerintah yang akomodir.
“Sekarang kita menunggu hasil pembahasan Perda tata cara pemilihan kepala Desa karena ada beberapa point yang mestinya dirubah,ada tiga Point prinsip pada Pilkades serentak diantaranya Gelombang, Domisili, Masa kerja “ungkapnya.
Lebih jauh disinggung Faisal bahwa seseorang ingin mencalonkan diri ikut kontestan Pilkades serentak tidak dibenarkan lagi kalau sudah cukup tiga pernah jabat kades walaupun dia jeda sekian tahun,”sebab regulasi yang mengatur”terangnya.
Seperti juga calon kepala Desa tidak ada lagi limit biar orang Papua bisa mendaftar jadi calon kades di Takalar selagi dia kewarganegaraan Republik Indoensia.
Siapapun, dari mana pun asalnya dirinya bisa mencalonkan sebagai kades dikabupaten Takalar,”namun lebih bagusnya lagi kalau ada putra daerah dan suskes tempat lain ikut mendaftar, perlu diakomodir”pungkasnya.
Jadi Pelaksana Tugas (PLT) Kades dirinya juga memiliki peluang untuk berkompetisi pada Pilkades serentak kita berikan hak yang sama walaupun dari unsure PNS.
“Terkait dengan ASN ikut mencalonkan diri sebagai kades tidak mestinya harus mengundurkan diri hanya cuti dan harus ada izin dari atasan langsung,”tuturnya.
(Mul).