Khaerul Ibrahim Anggota DPRD Bulukumba Berharap Perda Tentang Kerjsama Desa Bisa Mengolah Potensi Desa Untuk Lebih Maju

oleh -916 Dilihat

LISTINGBERITA,BULUKUMBA,–– Anggota DPRD Kabupate Bulukumba, Khaerul Ibrahim (PDIP) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kerjasama Desa, Kegiatan Sosialisasi ini berlangsung Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kamis, 8/9/2022.

Kegiatan ini dihadiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H. Andi Agussalim,Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasmawati, Pemerintah Kecamatan Bulukumpa, Pemerintah Desa Salassae, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Salassae.

Anggota DPRD Kab. Bulukumba, Khaerul Ibrahim, dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah kecamatan dan desa salassae sudah di beri ruang untuk mensosialisasikan perda nomor 7 tahun 2021 tentang kerjasama desa.

“Perda ini merupakan Perda inisiatif DPRD bersama Pemerintah Daerah, Saya rasa desa salassae ini adalah desa yang memiliki potensi yang bisa memajukan desa termasuk potensinya dari sektor pertanian yang mungkin bisa dikerjasamakan dengan desa-desa tetangga guna untuk memajukan desa salassae”, ujarnya.

Lebih lanjut, Khaerul Ibrahim mengatakan perda ini sudah memiliki payung hukum untuk menghindari segala hal yang tidak di harapkan. “Maka dari itu mari kita sama-sama mensukseskan perda ini demi kemajuan desa dan daerah tentunya. Agar menjadi pusat percontohan untuk daerah-daerah lain”, pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.