LISTINGBERITA.COM, BULUKUMBA – Amar Ma’ruf salah seorang calon Komisioner KPU Bulukumba, Sulawesi Selatan mengaku kecewa dengan hasil keputusan KPU RI yang tidak mengakomodir dirinya masuk sebagai anggota KPUD Bulukumba pada perekrutan Komisioner tambahan yang dilakukan KPU RI baru-baru ini.
Nama Amar Ma’ruf sebelumnya berada diurutan ke empat pada pengumuman komisioner KPUD Bulukumba yang pertama.
Menurut Amar bila berdasar pada surat edaran KPU Pusat dirinya yang diakomodir masuk sebagai komisioner KPUD Bulukumba dan tidak ada lagi tes yang dilakukan.
“Jika merujuk pada surat edaran KPU Pusat yang menyatakan bahwa perekrutan komisioner berdasarkan urutan teratas, dan menambahkan diurutan berikutnya”ujar Amar Ma’ruf.
Amar Ma’ruf menilai ada banyak kejanggalan dalam perekrutan komisioner KPUD di semua tahapan. Salah satunya adalah kembali meloloskan pihak yang telah di DKPP kan padahal menurutnya saat seleksi dilakukan pada tahap pertama justru alasan tim sel untuk menggugurkan semua mantan komisioner KPUD Bulukumba alasannya karena telah di DKPP kan dan mengapa saat ini ada mantan komisioner KPUD yang lolos kalau alasan itu yang menjadi dasar.
Salah satu kejanggalan lagi menurut mantan Kepala Desa Lembanna Kecamatan Bontobahari adalah salah satu calon komisioner lainnya yang telah terdaftar menjadi caleg mendapatkan surat panggilan untuk ikut fit and proper tes tanggal 28 september 2018 di Hotel Mappanyuki Makassar.
“Sebenarnya saya tidak mau mempermasalahkan ini namun hati saya tidak menerima karena mengganggap ini adalah hal yang tidak adil ditambah lagi saya mendapat dukungan dari beberapa teman saya untuk menindak lanjuti kasus ini,”jelas Amar Ma’ruf
Amar Ma’ruf menyesalkan mekanisme perekrutan komisioner KPUD yang penuh dengan kejanggalan.
“Saya cuman ingin memperjelas bagaimana seharusnya mekanisme perekrutan di KPU agar integritas lembaga ini bisa terjaga,” ujarnya
Dalam waktu dekat Amar Ma’ruf berencana akan meng DKPP kan KPU Provinsi dan KPU pusat.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi-Selatan Misna Attas mengatakan, mekanisme perekrutan tambahan untuk komisioner KPUD bukan ranahnya KPU provinsi namun semuanya dari KPU pusat, KPU provinsi hanya menjalankan mekanisme untuk melakukan fit and proper tes untuk para calon komisioner tambahan.
“Semuanya dari pusat kami hanya menjalankan mekanisme yang diberikan dan setelah itu hasilnya kita laporkan ke pusat dan KPU pusat yang mengumumkan hasilnya,”jelas Misna.
( Andi Ilyas)