LISTINGBERITA.COM | PALOPO – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo keberatan terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Palopo beserta jajarannya, baik dari segi penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan maupun temuan.
Dimana sejak tahapan pelaksanaan Pemilu (Legislatif dan Pilpres) khususnya pasca hari pemungutan hingga saat ini sejumlah persoalan kepemiluan telah kami persoalkan, Diantaranya adalah kasus Dugaan Kekeliruan Penanganan Pelanggaran Pemilu terjadi di TPS 04 Kelurahan Tompotikka dan juga TPS 10 Kelurahan Amassangan yang telah ditangani Panwas Kecamatan Wara dan telah direkomendasikan ke KPU untuk supaya dilakukan Perbaikan Dokumen atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun rekomendasi tersebut diambil alih Bawaslu Kota Palopo.
Sementara Bawaslu Kota Palopo yang mengambil alih rekomendasi menggelar sidang perkara terkait dugaan penanganan pelanggaran tersebut, jumat (14/07/19) kemarin. Dimana, Bawaslu Kota Palopo dalam putusannya berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran mengenai tata-cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara di TPS 04 oleh Ketua dan Anggota KPPS tersebut (Terlapor). Yang kemudian selanjutnya memberikan sanksi berupa terguran tertulis kepada Terlapor.
Hal inilah yang kemudian membuat Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo menuntut transparansi pihak Bawaslu Kota Palopo.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo, Yertin Ratu, mengatakan pilihan sanksi dimaksud sepatutnya dicermati.
“Dalam perspektif hukum sanksi terkandung didalamnya efek jera. Timbul pertanyaan, apakah efek tersebut dirasakan oleh para Terlapor? Sebab mereka sudah secara defacto dan dejure bukan lagi penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi preseden yang buruk bagi penyelenggaraan Pemilu pada masa mendatang terhadap sebuah hal yang berkaitan erat dengan entitas kedaulatan yakni berupa hak suara sebab pelanggarannya hanya disanksi teguran tertulis. Kemudian, yang selanjutnya adalah,tepatkah pilihan sanksi yang dijatuhkan itu?
Yertin mengakui bahwa sanksi bisa saja berupa teguran tertulis tetapi lazimnya dikenakan terhadap pelanggaran perilaku bukan peristiwa. Sementara dugaan pelanggaran yang terjadi saat ini adalah penggunaaa C-6 bukan perilaku.
”Lagi pula, bukan bawaslu yang diberi wewenang oleh UU No. 7 Tahun 2017 untuk mengadili soal perilaku melainkan Dewan Kehormatan Pemilu. Dengan demikian Bawaslu Kota Palopo telah bertindak diluar batas wewenang, terlebih lagi dalam putusannya,” terangnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Palopo tidak menyebut hubungan hukum antara fakta persidangan dengan sanksi tertulis tersebut yang di maksud bahwa apakah pelanggaran penggunaan C-6 bersanksi teguran tertulis?
“Dalam kajian kami, tidak demikian. Dengan terbuktinya secara sah penggunaan C-6 di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan, sesuai pertimbangan Bawaslu Kota Palopo, maka fakta tersebut sejalan dengan peristiwa hukum sebagai-mana diatur dalam pasal 372 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu perbaikan administratif terhadap pelanggaraan kaidah ini tiada selain pemungutan suara ulang (PSU) di TPS bersangkutan, bukan teguran tertulis,” jelas Yertin.
Sangat disadari bahwa masa untuk melaksanakan PSU menurut pasal 373 ayat (3) UU No 7 dilaksanakan selama 10 Hari sejak hari pemungutan suara, Limitasi tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini, mengingat PSU yang dimaksudkan adalah PSU yang lahir dari hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan bukan dari hasil putusan penanganan dugaan pelanggaran administratif.
Dugaan pelanggaran tersebut adalah hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan bukan laporan masyarakat, Maka dari itu Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo meminta Bawaslu Kota Palopo sesegera mungkin untuk merevisi putusannya terkait dengan penerapan sanksi. Dari sanksi teguran tertulis menjadi pelaksanaan Pemungutan Ulang di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan.
“Kami menuntut Bawaslu RI dan Bawaslu Sulsel, untuk memerintahkan kepada Bawaslu Kota Palopo untuk melakukan perbaikan penerapan sanksi atau melakukan pencarian fakta yang melatari kekeliruan Bawaslu Kota Palopo dalam penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi, itu sebagai bentuk inspektorasi dan pembinaan kepada jajaran in-casu Bawaslu Kota Palopo. serta meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar berkenan melakukan pembinaan etik yang dipandang perlu,” tegasnya. (**)