LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Tim Jatanras Polres Palopo meringkus pemuda yang berinisial MR (20) di Jl Veteran, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Senin (12/11/2018) malam kemarin.
Pemuda dari Kelurahan Luminda itu, diringkus setelah diketahui melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri yang bernama Nurhalifa.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku menganiaya pacarnya dengan menggunakan handphone sebanyak satu kali yang menyebabkan korban mengalami luka memar pada bagian jidat sebelah kiri dan mata sebelah kiri mengalami kemerahan.
“Saat diringkus polisi, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” kata Ardy.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengetahui motif dari penganiayaan tersebut.
“Sementara kami cari tahu motifnya. Nanti kami beritahu kembali,” imbuhnya.
Polisi juga menyita barang bukti handphone milik pelaku yang digunakan untuk memukul korban. (**)