LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Palopo, menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), agar selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran. Pasalnya, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap bisa dipecat sebagai ASN.
Hal ini diungkapkan oleh Sekda Pemkot Palopo, H. Jamaluddin Nuhung, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jl Andi Djemma, Kota Palopo, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, bagi ASN agar selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran, baik anggaran APBD, mau pun APBN. Karena jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan, maka akan dipecat sebagai ASN.
“Saya himbau kepada ASN dalam mengelola anggaran agar selalu berhati-hati. Jangan sampai ada kesalahan sehingga bisa menimbulkan dugaan tindak pinda korupsi,” katanya.
Sesuai dengan PP No. 1 dan Surat Mendagri Tahun 2018, bagi ASN yang terbukti dan memiliki kekuatan hukum melakukan tindak pidana korupsi, maka akan dipecat sebagai ASN.
“Apabila ada ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, maka ASN tersebut untuk sementara diberhentikan dan itu sesuai dengan PP No 11 dan Surat Mendagri Tahun 2018,” katanya.
Dengan adanya himbauan tersebut, dua oknum ASN yang kini resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo pada Jumat (12/10/2018) malam lalu, yang didugaan melakukan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Barat, terancam akan dipecat sebagai ASN jika pihak Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bersalah.
Dua oknum ASN tersbut, yakni NS dan AL. NS menjabat sebagai Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemkot Palopo, sementara AL sebagai PPK di Dinas PUPR Palopo. (**)