LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Satuan Narkoba Polres Kota Palopo kembali mengamankan seorang pengedar narkoba karena kedapatan membawah 12 paket shabu jenis kristal bening. Pelaku DM (28), berhasil diamankan di salah satu tempat fitnes di Jl. Ratulangi, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Minggu (11/11/2018) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi jika pelaku baru saja melakukan transaksi jual beli shabu dengan bandar yang berasal dari Kabupaten Luwu.
Sehingga Polisi pun langsung mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam tisu.
“Pelaku diamankan di tempat fitnes dan setelah diperiksa, ia kedapatan membawa 2 sachet sabu dalam genggaman. Penggeledahan berikutnya, pelaku menyembunyikan 10 sachet sabu di dalam tisu magic basah yang disimpan dalam saku jaket yang digunakan,” katanya, Senin (12/11/2018).
Zainuddin juga menyebut, jika aksi DM ini tergolong salah satu modus baru untuk mengelabui petugas dalam melakukan pemberantasan narkotika di Kota Palopo.
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 12 paket shabu diamankan polisi berikut uang sebanyak Rp 840 ribu serta barang bukti lainnya.
“Kami juga menemukan uang tunai sebanyak Rp 840 ribu yang diduga dari hasil jualan shabu, 1 buah pirex kaca, 1 sendok pipet warna putih dan 2 unit ponsel,” lanjut Zainuddin.
Dari pengakuan DM, barang haram tersebut ia dapat dari salah satu bandar yang identitasnya telah dipegang polisi, di Desa Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
“Ia awalnya membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4 juta,” pungkasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Palopo, untuk keperluan kepenyelidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (**)