LISTINGBERITA.COM|LUWU – Diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur, seorang petani di Dusun Batari, Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, dibekuk Sat Reskrim Polres Luwu, Kamis (30/08/2018).
Pelaku yang berinisial IB (39), diamankan polisi sekitar pukul 19.30 Wita, malam tadi di rumahnya.
Penangkapan ini terjadi saat korban DR yang baru berusia 13 tahun ini, melaporkan tindakan asusila yang kerap dialaminya.
Sehingga dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IB di rumahnya, yang masih merupakan bapak tiri korban.
“Penangakapan pelaku IB sesuai laporan korban DR, yang diantar oleh keluarganya ke Polres Luwu, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak tirinya, dan setelah dilakukan penyelidikan, IB kemudian ditangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.
Faisal menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui aksi tidak senonoh itu telah dilakukannya sejak korban DR masih duduk di bangku SD.
“Dari hasil interogasi, pelaku IB mengakui jika dirinya telah melakukan perbuatan tindak asusila dengan menyetubuhi korban DR sejak kelas 4 SD dan baru kali ini dilaporkan,” jelas Faisal Syam kepada awak media.
Selain itu, pelaku juga mengakui jika korban kerap kali diancam untuk tidak memberitahukan orang lain atas perbuatan cabulnya tersebut.
Hingga saat ini, pelaku IB masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu, guna kepentingan penyelidikan. (**)