LISTINGBERITA.COM|LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Masamba, Luwu Utara, menggelar nikah massal bagi pasangan yang baru nikah siri, Kamis (19/07/2018).
Sebanyak 37 pasang warga asal Kabupaten Luwu Timur, yang kebanyakan telah menikah siri selama belasan tahun, mengikuti nikah massal yang disidang oleh Pengadilan Agama di daerah tersebut.
Mereka diharuskan untuk mengikuti Sidang Itsbat ini agar perkawinan mereka disahkan dan tercatat dalam administrasi negara dan mendapatkan Buku Nikah serta Akta Kelahiran.
Proses Persidangan Nikah Massal ini dilakukan di Gedung Serba Guna, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Usai melakukan proses Ijab Kabul, puluhan pasang nikah massal ini, kemudian diarak keliling. Nikah massal ini dilakukan, untuk mempermudah pasangan suami-istri yang hanya melakukan nikah siri mendapatkan pengakuan dari pemerintah setempat.
“Kenapa Pengadilan Agama Masamba yang menyidangkan karena Luwu Timur belum punya Pengadilan Agama,” ujar Dohri As’Ari selaku Asisten Pemerintahan Luwu Timur yang menangani Sidang Itsbat Nikah Keliling ini.
Menurut Dohri As’Ari, pasangan suami isteri yang melakukan nikah siri di Lutim ada sekitar 500 pasang.
Namun yang mendaftar untuk mengikuti sidang Itsbaht sebanyak 70 pasang dan yang bisa melengkapi berkas hanya 44 pasangan.
Dohri mengaku, pemerintah sengaja memfasilitasi kegiatan ini untuk memudahkan warga yang nikah Siri untuk mendapat Buku Nikah dan Akte Kelahiran.
“Tanpa ini susah mendapatkan KTP dan ini jelas berdampak pada mereka jika mereka ingin mengurus Paspor untuk ibadah Haji, misalnya, tidak bisa dilayani karena tidak punya buku nikah,” terang Dohri.
Sidang Itsbat Nikah Keliling ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Agama Masamba, Hj Noor Aini, dibantu lima orang Hakim yakni Mahyuddin MH, Mahdyis Syam, Abdul Hizam Monoarfa, Ahmad Edy purwanto, dan Lusiana Mahmudah.
Indo Tang, warga Wotu yang mengikuti sidang Itsbat ini mengaku sudah belasan tahun berumah tangga tapi tak punya buku nikah.
Karena saat melakukan proses pernikahan hanya dilakukan dengan cara nikah kampung atau Kawin Siri. Ia tidak mengurus buku nikah setelah menikah lantaran biayanya mahal. Selain itu, ia juga belum fokus mengurus Buku Nikah.
“Sekarang ada jalan, makanya saya daftar dan akhirnya pernikahan kami disahhkan Negara. Hari ini juga saya urus Buku Nikah dan Akta Kelahiran di KUA Kecamatan Wotu. karena disampaikan tadi sudah bisa langsung urus buku nikah,” terang Indo Tang.
Untuk bisa mengikuti proses Nikah Massal ini, pasangan suami-istri harus mengdihadirkan dua orang saksi yang menjadi saksi pernikahan Siri tersebut. “Tanpa saksi juga kita tolak,” tambahnya. (zha)