LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Komisi I DPRD Kota Palopo menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan pegawai UPTD KB dengan Kepala Dinas PP dan KB, di ruang komisi, Kantor DPRD Kota Palopo, Jl Andi Baso Rahim, Kota Palopo, Senin (08/10/2018).
Rapat dengar pendapat ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi pegawai UPTD KB Kecamatan Wara Timur, Suriani Bakrie, yang berseteru dengan Kepala Dinas PP dan KB Kota Palopo, Suriani Andi Kaso.
Perseteruan kedua belah pihak ini berawal saat Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB), membuat laporan jika salah satu pegawai UPTD KB Kecamatan Wara Timur, alpa sejak Januari hingga Maret atau 63 hari masa kerja.
Tudingan tersebut tidak diterima oleh Suriani Bakri, dan merasa dirugikan atas adanya laporan ini. Sehingga mengadukannya ke pihak DPRD Kota Palopo. Suriani Bakri mengaku diintimidasi dan dizholimi oleh Kepala Dinasnya.
“Laporan yang dibuat oleh Kepala Dinas sangat merugikan saya. Dan hal tersebut bisa saya buktikan kalau saya tidak pernah alpa. Semua absen saya isi. Jadi saya keberatan kalau alpa sejak Januari-Maret,” katanya.
Sementara itu Suryani Andi Kaso mengatakan pegawai yang bersangkutan memang tidak aktif dalam melakukan penyuluhan dan bekerja melakukan tanggung jawabnya.
Menurutnya, setiap Senin tidak pernah hadir dalam apel pagi untuk melakukan evaluasi kerja. Itu dibuktikan juga dengan tunjangan kerja yang saat ini belum diterima sama sekali.
“Pegawai ini hanya sekadar paraf absen yang penting dilihat hadir namun kemudian tidak aktif melakukan tanggung jawabnya selaku penyeluh. Selain itu ada tunjangan kerja yang dia tidak dapatkan itu kerena memang tidak pernah melaporkan kegiatan pertanggungjawaban ke pusat kerena tunjangan itu adalah wewenang pusat,” jelasnya.
Usai difasilitasi oleh pihak Komisi I DPRD Kota Palopo, Kadis PP dan KB, Suriani Andi Kaso akhirnya memaafkan pegawai tersebut dan kembali mengakomodir dengan melakukan beberapa pembinaan. (**)