LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Diduga melakukan pencurian disejumlah tempat, remaja berinisial RA (17) ini dibekuk aparat kepolisian Polres Kota Palopo di Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sabtu (18/08/2018).
Warga Jl Ratulangi Palopo ini merupakan target operasi (TO) Polres Palopo sejak 2016 lalu.
Rekam jejak pencuriannya cukup banyak. Selain mencuri RA juga melakukan pengrusakan terhadap rumah, dan kios warga.
Di tahun 2016 lalu, ditepatnya di Jl Dermawan, pelaku mencuri handphone Samsung yang ada di dalam kamar kos. Pelaku menjualnya di konter dengan harga Rp 800 ribu.
Selain itu, pelaku juga pernah mencuri handphone Vivo disebuah kos yang berada di Balandai, Kecamatan Bara, yang dijualnya dengan harga Rp 1.3 juta.
Pada tahun 2017 pencurian juga dilakukan di Jl Dermawan Palopo. Handphone Vivo juga diambil kemudian dijual dengan harga Rp 500 ribu.
Selanjutnya, pelaku kembali beraksi dilokasi yang sama, yang berhasil dicuri adalah handphone Samsung, kemudian dijual dengan harga Rp 400 ribu.
Dihari berikutnya pelaku kembali beraksi, dilokasi yang sama dan mengambil handphone Nokia lalu dijual dengan harga Rp 50 ribu. (**)