LISTINGBERITA.COM|LUWU – Antisipasi terjadinya Money Politik pada Pemilu 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, menggelar kegiatan Gerakan Tutup Pintu Money Politik (GTPMP), Senin (19/11/2018).
Gerakan tutup pintu politik uang ini, dilakukan melalui pemasangan stiker penolakan money politik di rumah warga, yang dilaksanakan serentak di 22 kecamatan se- Kabupaten Luwu.
Anggota Bawaslu Luwu, Divisi SDM Asriani Baharuddin, mengatakan kegiatan GTPMP dilaksnakan sebagai upaya sosialisasi pencegahan money politik pada masa kampanye pemilu tahun 2019.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat di kabupaten luwu menolak adanya money politik dimana dengan kegiatan tersebut dapat meminamalisir proses kecurangan serta pelanggaran dalam pemilu tahun 2019 dalam demokrasi,” kata Asriani.
Terlaksananya kegiatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mencari pemimpin atau wakil rakyat yang berintegritas tampa adanya money politik.
“Untu memasiffkan kegiatan GTPMP kami mengajak Panwascam yang tersebar di 22 Kecamatan di Luwu untuk menempelkan stiker kerumah warga sehingga informasi dapat diketahui langsung oleh masyarakat menganai bahayanya money politik dalam demokrasi,” tambahnya.
Dalam kegiatan itu, pihak Bawaslu Kab.Luwu menyebar sekutar 7000 stiker yang akan di pasang disetiap rumah warga yang ada di 22 Kecamatan yang ada di Kab.Luwu. Stiker tersebut berisi aturan dan larangan dalam melakukan money politik.
Diketahui, sanksi Pidana bagi pelaku politik uang tertuang dalam pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum, dimana Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana.
Diantaranya, pada masa kampanye akan di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Begitu pum pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (**)