LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Seorang pemilik kost di Kota Palopo terpaksa diamankan aparat kepolisian Polres Kota Palopo, setelah mencabuli anak kostnya yang masih dibawah umur.
Pelaku yang berinisial VO (53) itu diamankan Tim Resmob Polres Palopo, Sabtu (24/11/218), sekitar pukul 23.03 wita malam lalu, di rumahnya di perumahan Nyiur II Kota Palopo.
GP (17), melaporkan pemilik kostnya ke polisi, karena tegah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya yang ngekost, di Jl Anggrek Kota Palopo, yang merupakan milik pelaku.
Berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/ 390/ XI / 2018/ SPKT, tanggal 24 November 2018, pelaku diduga telah melecehkan korban dengan menggunakan jari tangan, serta meremas tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa setelah menerima laporan atau pengaduan dari korban tentang terjadinya pencabulan terhadap dirinya, pihaknya kemudian langsung mencari teduga pelaku tersebut.
“Sekitar pukul 23.30 wita, pelaku berhasil diringkus, di Perumahan Nyiur Kota Palopo, di rumah teman pelaku,” kata Ardy, pada Senin (26/11/2018).
Saat ini, pelaku sudah mendekam di Mapolres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (**)