Diduga Melayani Penjualan BBM Dengan Jerigen, 2 SPBU di Palopo Kena Sanksi

oleh -3113 Dilihat
Ilustrasi

LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Pihak Depot Pertamina Karang-karangan, Kabupaten Luwu, terpaksa menghentikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium kepada 2 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di kota Palopo, karena diduga telah melakukan pelanggaran.

Kedua SPBU tersebut, ditengarai melakukan pelanggaran karena melakukan pengisian BBM menggunakan Jerigen. SPBU tersebut, yakni SPBU Padang Alipan dan SPBU Binturu Kota Palopo.

Kepala Depot Pertamina Karang-karangan Luwu, Novi Prasetyo, yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua SPBU tersebut disanksi karena nyata melakukan pelanggaran hukum yakni melayani penjualan BBM jenis premium dalam bentuk jerigen.

“Kami terpaksa memberikan sanksi pemberhentian pasokan BBM jenis Premium subsidi selama sebulan, karena mereka telah melakukan pelanggaran, dan itu merupakan teguran awal. Jika masih melakukan pelanggaran ke depan, maka tidak menutup kemungkinan izin usahanya kami cabut dan sudah tidak bisa lagi kami suplaikan BBM,” katanya, Kamis (22/11/2018).

Selain itu, Novi menambahkan, pemberian sanksi keras itu diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk foto dan video.

“Dalam undang-undang dan peraturan presiden memang ditegaskan bahwa penjualan BBM subsidi hanya boleh dilakukan lewat SPBU. Itupun hanya untuk kendaraan bermotor. Bukan dalam bentuk lain, seperti jerigen. Jika ada yang melayani dalam bentuk jerigen, maka itu ilegal,” jelasnya.

Untuk itu, pihak Depot Pertamina Karang-karangan mengharapkan kepada segenap pihak termasuk masyarakat agar ikut melakukan pengawasan aktif dalam penyaluran BBM subsidi.

“Bisa dalam bentuk foto dan video, lalu laporkan ke aparat penegak hukum atau ke kami. Dalam undang-undang, sanksi tidak hanya dalam bentuk penghentian isi operasional SPBU tapi juga ada sanksi denda ratusan juta dan atau pidana lima tahun penjara,” harapnya.

Sementara kepala Dinas Perdagangan kota Palopo, Zulkifli mengatakan bahwa SPBU yang telah diberi sanksi atau sedang menjalani sanksi agar memperbaiki layanan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita harapkan jangan ada lagi SPBU yang melayani jerigen tanpa rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan bagi yang mempergunakan rekomendasi diluar peruntukannya akan berhadapan dengan hukum, dan kami akan bersinergi dengan satgas pangan polres Palopo dalam hal penegakan hukum,” pungkasnya. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.