LISTINGBERITA.COM|LUTIM – Tim dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), di kawasan Puncak Indah Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin (15/10/2018).
Mereka melakukan penggeledahan untuk mencari bukti berupa berkas dan dokumen disejumlah ruangan kantor tersebut, terkait dengan dugaan kasus pungutan liar atau pemotongan uang ganti rugi lahan Islamic Center Malili, kepada warga yang terdampak.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada Senin (15/10/2018) siang.
Menurutnya, penggeledahan di Kantor BPN Malili dilakukan terkait dengan kasus pungutan liar pada pembebasan lahan Islamic Center Malili, di Luwu Timur.
“Penyidik Tipikor Polda Sulsel sudah menetapkan AF, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Luwu Timur sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pemotongan uang ganti rugi lahan Islamic Center yang diberikan Pemkab Luwu Timur kepada para warga yang terdampak pembangunan Islamic Center tahun 2018 tersebut,” kata Dicky.
Selain itu, Kombes Pol Dicky Sondani juga mengatakan, jika tersangka AF akan dijerat Undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.
“AF ini, terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 200 juta,” lanjutnya.
Dengan adanya penggeledahan tersebut, membuat aktivitas di Kantor BPN Malili menjadi lumpuh. Sejumlah warga yang akan mengurus dokumen tanah, terpaksa pulang karena pegawai BPN sedang berada di ruang lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga, Rosmala yang ingin mengurus kelengkapan surat tanahnya.
“Kami pulang saja, karena sedang ada penggeledahan ternyata. Dan katanya penggeledahan ini hingga sore hari,” ujar Rosmala, warga Luwu Timur. (**)