LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO – “Saya siap menantang Timsel untuk Adu Pengetahuan terkait dengan materi Seleksi, Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Ketatanegaraan, Kepemiluan, dan Kepartaian, ” kata Bustanil Nassa”.
Tantangan itu diungkapkan Bustanil karena kekecewaannya terhadap Timsel yang menggugurkannya di seleksi wawancara Calon Komisioner KPU Jeneponto.
” Saya siap tantang Timsel, sebab, telah menjatuhkan saya diseleksi Wawancara, Timsel harusnya Profesional dan Obyektif di dalam Pengambilan Keputusan,” jelas Bustanil Nassa.
Bustanil (sapaan akrabnya) menambahkan, ketidak profesionalan Timsel ditunjukkan pada pengambilan keputusan disetiap tahapan seleksi.
“Terkhusus dari hasil seleksi computer assisted tes (CAT), saya berada diurutan kedua dengan nilai 64,80, yang dimana hanya nilai saya dan nilai ketua KPU Jeneponto (Muhammad Alwi, dengan nilai 67, 40) yang memenuhi Syarat Ambang Batas kelulusan Tes CAT berdasarkan Kep. KPU RI No. 227/PP.06-KPTS/05/KPU/III/2018.
Namun, mengapa saya tidak lolos di Tes Wawancara sementara peserta lainnya yang tidak memenuhi Ambang Batas/Passing Gruade (hanya berdasarkan kebijakan saja), justru mereka yang lolos pada tahapan seleksi tes Wawancara, ada apa?,” tutur Bustanil Nassa yang juga merupakan Kordinator divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (Kordiv. HPP) Panwaslu Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.
Semestinya, Timsel lebih menunjukkan sikap baik, obyektifitas, dan profesionalismenya, di dalam pengambilan keputusan.
Untuk itu dia meminta kepada KPU RI untuk bertindak tegas dengan memecat Timsel I tahap VII calon anggota KPU Jeneponto, yang di ketuai oleh Tasrifin Tahara tersebut.
Bustanil Nassa yg jg sebelumnya berprofesi sebagai Advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) “Meminta Kepada KPU RI untuk menganulir semua Keputusan Timsel 1 Tahap VII tersebut, serta meminta kepada KPU RI untuk mengambil alih dan/atau menyerahkan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Jeneponto, kepada Timsel yang lainnya di Sulsel, yang dianggap lebih Profesional dan Obyektif, di dalam penilaian dan pengambilan keputusan untuk menyeleksi calon Anggota KPU Kab. Jeneponto, demi terwujudnya penyelenggara pemilu KPU Kab. Jeneponto yang lebih baik, mandiri, jujur, adil, dan berintegritas.