DIPA Jeneponto 2020 Menurun Rp 30 Miliar Lebih

oleh -1515 Dilihat
Menteri Keuangan RI.Sri Mulyani Indrawati

LISTINGBERITA.COM | JENEPONTO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto sudah kebagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun depan dari Pemerintah Pusat, sebesar Rp 1.069.884. 246.000. Namun Sayang, besarannya turun senilai Rp 30 Miliar lebih dibandingkan DIPA tahun 2019 mencapai Rp 1,1Triliun.

Hal itu, terungkap dalam Surat penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2020, bernomor S-702 / MK.07 /2019 ditanda tangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam penyampaian tersebut, Setelah disetujuinya Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2020, menjadi Undang undang dalam rapat Paripurna DPR RI, pada 24 September 2019 lalu.

Pihak Kementerian keuangan telah menyampaikan daftar Rincian Alokasi Transfer ke daerah dan Dana Desa 2020, ke Jeneponto. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 9.420.690.000 meliputi, DBH dari Pajak PPH WPOPDN senilai Rp 166.666.000, dan PPH pasal 21 Rp 5.470.950.000. Sementara itu, Jeneponto juga mendapatkan DBH dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan, sebesar Rp 5.545.224.000.

Jeneponto yang tidak memiliki Sumur Minyak dan Gas Bumi, ikut keciprat DBH Sumber daya Alam Minyak dan Gas Bumi Rp 568.549.000. Selain dari Pundi pundi Minyak dan Gas Bumi. Pemkab Jeneponto mendapatkan Royalty dari DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara senilai Rp2.788.166.000. Namun DBH dari hasil Kehutanan, Pemkab Jeneponto cuma diberikan Rp 15.961.000 dan DBH Sumber daya Alam Perikanan, Rp 502.790.000

Dalam daftar Transfer ke daerah, Pemkab Jeneponto mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak Rp 16.629.334.000. Sebelumnya DAU Formula Pemkab Jeneponto, berkisar Rp 665.797.605.000. Adanya Bantuan Pendanaan Kelurahaan Rp 11.346.000.000 dan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Rp 5.283.334 sehingga DAU Jeneponto menjadi Rp 682.426.939.000.

Jeneponto yang sementara dalam tahap inovasi memperbaiki pembangunan sarana prasarana disegala sektor daerah, mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sebesar Rp 144.310.723.000. Selain mendapatkan DAK Pembangunan Fisik. Pemkab Jeneponto jug mendapatkan DAK Non Fisik dalam memperbaiki pelayanan Masyarakat.

DAK Non Fisik yang didapatkan senilai Rp 121.269.928.000. Meliputi Dana BOS Rp 19.813.039.000, Akreditasi Puskesmas Rp 1.445.312.000, Jaminan Persalinan Rp 1.429.391.000, Bantuan Operasional keluarga Berencana Rp 3.295.386.000, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp 417.358.000, Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp 1.878.930.000, Dana Pelayanan Kepariwisataan Rp 696.804.000, Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Rp 6.325.800.000, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Rp 1.864.700.000, Tunjungan Profesi Guru, Rp 82.571.350.000, Tambahan Penghasilan Guru, Rp. 1.023.000.000, Tunjangan Khusus Guru terpencil Rp 508.858.000

Sementara dalam penyampaian rincian DIPA 2020. Pihak Kementerian keuangan mengucurkan dana Desa Sebesar Rp 106.818.350.000, untuk 82 Desa yang berada di Jeneponto. Sehingga Pemkab Jeneponto mengalami penurunan DIPA tahun ini Rp 1.069.884. 246.000. Dibandingkan tahun 2019 mencapai Rp 1.1 Triliun. Namun sayang,Pemkab Jeneponto dari tahun ke tahun tidak pernah mendapatkan bagian alokasi Dana Instensif Daerah (DID).

Dalam penyerahan DIPA 2020 Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah memberikan beberapa poin yang menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten. Adalah pembukaan lapangan kerja dengan menghadirkan industri dan investasi.”Kita minta seluruh kabupaten/kota agar ramah investasi. Berikan kemudahan dan kepastian kepada investor, segala aturan yang menghambat investasi agar dihapuskan dengan mengganti regulasi yang memudahkan, layanan yang cepat tidak birokratik yang menyulitkan,” ungkap Nurdin.

Dia melanjutkan, untuk percepatan pembangunan di Sulsel, terkhusus program strategis pemerintah, dibolehkan untuk mengambil langkah diskresi bila hal itu diperlukan.”Yang penting dikordinasikan dengan semua pihak terkait,” jelasnya.Hal lain yang ditekankan gubernur adalah terus memperkuat kolaborasi dan sinergitas dengan semua stakeholder- pusat, provinsi dan kabupaten dan kota, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Gubernur juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi terkait dengan tatakelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga secara langsung mengundang partipasi publik sebagai subjek pelaku pembangunan. Dalam rakor tersebut, Forkopimda Sulsel sepakat memperkuat harmonisasi dan kolaborasi dalam menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada.

Terkait dengan akuntabilitas tatakelola keuangan, Forkopimda sepakat mengedepankan pencegahan. Tidak membiarkan terjadi permasalahan di hilir karena sudah dimatangkan dibagian hulu. (Lom)

No More Posts Available.

No more pages to load.