Diterbitkan Bagian Umum, Surat Penarikan ASN di Bawaslu Luwu Dinilai Cacat Hukum

oleh -1839 Dilihat
Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, Ismail Ishak, menilai surat penarikan dua ASN yang diperbantukan di Bawaslu Luwu caat hukum. Hal itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui via handphone pada Rabu, (06/02/2019).

LISTINGBERITA.COM|LUWU – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, meminta agar penarikan kedua aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu dikaji ulang dengan merujuk perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ismail Ishak, selaku koordinator FP2KEL Luwu saat dikonfirmasi melalui via handphone pada Rabu, (06/02/2019).

Ismail menuturkan, apa yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu sudah tepat. Selain merujuk pada surat edaran mendagri, surat penarikan dua ASN itu juga cacat hukum karena dikeluarkan bagian umum sekretariat daerah.

“Dua ASN yang ditarik itu kan sebelumnya diangkat dengan surat keputusan bupati, seharusnya penarikannya juga dengan surat keputusan bupati. Bukan dengan surat biasa yang dikeluarkan bagian umum,” katanya.

Olehnya itu, Ismail meminta agar penarikan dua ASN ini dikaji ulang dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ismail melanjutkan, bahwa aturan perundang-undang memang memberi hak proregatif kepada kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat dalam lingkup pemerintahan yang dipimpinnya.

Hal ini dimaksudkan agar kepala daerah dapat memilih pejabat sesuai dengan “selerahnya” demi kelancaran pemerintahan yang bermuara pada maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.

Namun, menurut Ismail Ishak bahwa surat penarikan yang dituangkan dalam surat bernomor 800/29/UM-SET/I/2019 tertanggal 29 Januari 2019 yang ditandatangani Bupati Luwu, Andi Mudzakkar itu, dinilai cacat hukum karena bukan dari BKPSDM melainkan dari bagian umum sekretariat daerah.

Dua ASN yang sempat diperbantukan di Bawaslu Luwu, masing-masing, Anwar Amir yang bertugas sebagai kepala sekretariat dan Sri Danta Rachman yang menjabat sebagai bendahara. Kedua ASN ini diusulkan diganti oleh Berlin Paliu sebagai kepala sekretariat dan Badrul sebagai bendahara.

Pihak BKPSDM Luwu menolak menindaklanjuti surat penarikan dua aparatur sipil negara (ASN) dengan merujuk pada surat edaran Kemendagri yang meminta agar tidak dilakukan penarikan ASN yang diperbantukan di bawaslu hingga tahapan pemilu 2019 selesai.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat bawaslu harus memenuhi beberapa kriteria.

Pasal 23 menyebutkan, kepala sekretariat diberhentikan apabila, mengundurkan diri, berhalangan tetap, melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pelanggaran atas kode etik penyelenggara pemilu dan kode perilaku pegawai, menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas atau melanggar kebijakan bawaslu.

Selanjutnya dalam pasal 25 ayat satu disebutkan bahwa kepala sekretariat bawaslu provinsi dapat memberhentikan kepala sekretariat panwaslu kabupaten atau kota setelah dilakukan klarifikasi atau pengkajian ukuran kinerja.

Pasal 25 ayat dua menyebutkan, kepala sekretariat bawaslu provinsi dapat memberhentikan kepala sekretariat panwaslu kabupaten atau kota berdasarkan usulan panwaslu kabupaten kota.

Ayat tiga menyebutkan, usulan pemberhentian kepala sekretariat panwaslu kabupaten atau kota oleh panwaslu kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat dua wajib memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 23. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.