Divonis Melanggar Kode Etik, 5 Komisioner KPU Palopo Dipecat DKPP RI

oleh -2832 Dilihat
Int DKPP RI.

LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesua (DKPP RI) secara resmi memecat kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Pemecatan terhadap Ketua KPU Palopo, Khaedar Djidar berserta keempat anggota komisioner KPU Palopo, yakni Syamsul Alam, Faisal Mustafa, Faisal dan Amran Anas, sesuai dengan keputusan sidang sesi II DKPP RI yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (25/07/2018) sore.

Kelimanya dipecat atas pengaduan atau perkara dengan nomor pergaduan atau perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018, Ketua KPU Palopo.

Hal ini diketahui melalui rekaman video sidang putusan DKPP RI terhadap 5 orang komisioner KPU Palopo yang beredar melalui akun Facebook Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia, Rabu (25/7/2018) sore.

Nampak terlihat jelas majelis hakim memutuskan pemberhentian tersebut dikarenakan 5 komisioner KPU Palopo terbukti melanggar kode etik penyelengara pemilu, yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo sekaitan rekomendasi diskualifikasi pasangan Judas Amir- Rahmat Basri Bandaso.

Selain itu, dalam sidang kali ini juga DKPP juga memerintahkan pihak KPU RI untuk menjalankan putusan ini selambat- lambatnya 7 hari dan memerintahkan pihak Panwaslu untuk mengawasi terlaksananya putusan. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.