LISTINGBERITA.COM, TAKALAR, – Pendapat Akhir Bupati Takalar terhadap Ranperda LPJ APBD Tahun 2018
melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Takalar berlangsung di ruang Rapat paripurna DPRD Lantai 2 Selasa,(23/7/19)
Bupati Takalar H Syamsari kitta menyampaikan bahwa Ranperda Kabupaten Takalar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar TA. 2018 adalah wujud nyata dari seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dan telah di capai bersama dalam tahun anggaran 2018,baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun dari sisi pembiayaan.
“Pemerintah Kabupaten Takalar selalu berupaya memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pengelolaan anggaran untuk memenuhi peningkatan pelayanan publik disesuaikan dengan etos kerja yang tinggi,”terangnya.
Tuntutan dan kebutuhan lingkungan pemerintah daerah dalam melaksanakan desentralisasi administrasi pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel.
Bupati Takalar menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, ada pasal 305 menyatakan bahwa “sebelum ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan oleh bupati, terlebih dahulu harus dilakukan evaluasi oleh gubernur.”urainya.
Lanjut dikatakan hal tersebut diatur dalam Permendagri nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Rapat ditandai dengan pembacaan surat keputusan Pimpinan DPRD Kab. Takalar dilanjutkan dengan penyerahan SK Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Takalar TA. 2018 dari Wakil Ketua DPRD Kab. Takalar kepada Bupati Takalar.
Rapat paripurna di Hadiri 30 anggota legislatif Sekda Drs H Arsyad dan sejumlah anggota SKPD Lingkup Pemda Takalar
(Mul)