LISTINGBERITA.COM, BANTAENG -Dua tahanan Polres Bantaeng kabur dari dalam sel tahanan di Mapolres Bantaeng sekitar pukul 01.30 WITA pada selasa 13 November 2018.
Kedua tahanan tersebut adalah Muh. Iklasul Amal Alias Amal Bin Tasman, 17 tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Lr.Sunyi Kel. Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Pelaku sendiri terlibat kasus Jambret.
Dan Andin Rifqi S Alias Ikki Bin H. Syamsuddin, 20 tahun, Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat Jln. Karaeng Kasia Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng dengan kasus Narkoba/Shabu-Shabu (ciri ciri khusus pelaku masih ada bekas luka tikaman di pinggangnya).
Kronologis kejadian menurut pihak Polres Bantaeng berdasarkan rilisnya dimana kedua tersangka melarikan diri dengan cara memanjat dinding dan menjebol plafon ruang tahanan.
Saat ini Polres Bantaeng mengerahakan seluruh kekuatan untuk melakukan pencarian terhadap kedua tahanan Tersebut. Selain itu unit Provost Polres Bantaeng juga langsung melakukan pemerikasaan terhadap seluruh personil yang melaksanakan piket pada saat kejadian.
Polres Bantaeng menghimbau bagi warga masyarakat yang melihat kedua tersangka dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.