Edarkan Obat Generik Tanpa Ijin, Tiga Remaja di Sidrap Ditangkap Polisi

oleh -2385 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, MAKASSAR, —Satnarkoba Polres Sidrap menangkap tiga orang pengedar obat generik. Mereka ditangak karena mengedarkan obat keras tanpa ijin.

Mereka yang ditangkap yakni, Dedi Ahmad, (22) warga Jalan A Sinta Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Muhammad Rahman (20) warga Jalan Lasangngga Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota, Parepare,

Selain dua pria Polisi juga menangkap seorang wanita, bernama Nova Nurul Bebi Ayu (19) alamat jalan Perumnas Kelurahan Sawitto Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (16/8), penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi masyarakat, seorang warga berinisial D sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Lawawoi Watang Pulu Sidrap,”sebut Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (16/8).

Menindak lanjuti informasi tersebut, sambung Dicky, petugas mencoba menghubungi dan memesan barang (narkoba) dari lelaki D.

Dari kesepakatan D memasang harga sebesar Rp 320 ribu seriap butirnya. “D berteman ditangkap dan menyita batang bukti narkoba,”tutur Dicky Sondani

Selain mengamankan tiga terduga penyalagunaan narkoba, Poĺisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 78 butir paracetamol menyerupai Extacy, 1 unit motor  Yamaha Vino putih, dan 1 handphone android merek Vivo.

“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan sangkaan undang undang kesehatan memperdagangkan
farmasi tanpa ijin,”tutupnya

No More Posts Available.

No more pages to load.