LISTINGBERITA.COM, BULUKUMBA – Sejak adanya peristiwa gempa dan tsunami Palu, Parigi dan Donggala di Sulawesi Tengah belakangan banyak bermunculan status di media sosial seperti Facebook dan media sosial lainnya yang membuat warga panik.
Seperti yang terjadi di Bulukumba Sulawesi Selatan, pelaku penyebar hoax ( hate speech) yang menyebar isu terkait isu gempa dan tsunami beberapa hari yang lalu kini ditangkap polisi.
Pelaku diketahui beralamat di Dusun Dumpu Desa Sangkala Kecamatan Kajang Bulukumba. Pelaku ditangkap di rumah saudara kandungnya Abbi di Dusun Batunilamng Desa Jo’jolo Kecamatan Bulukumpa pada pukul 22.45 WITA senin malam 8 Oketeber 2018.
Pelaku IA (15) ditangkap berdasarkan laporan warga bernama Yusuf pada tanggal 2 oktober 2018 waktu lalu di Polres Bulukumba setelah Pelaku menulis status isu hoax dan bernada ujaran kebencian di akun miliknya ICCA I-CA terkait isu gempa yang melanda Bulukumba.
Sontak akibat postingan pelaku banyak warga yang geram dan mencari cari keberadaan pelaku.
Kronologis penangkapan sendiri dilakukan setelah sebelumnya Kasat Reskrim Iptu Deki Marizaldi bersama Kanit Tipider Polres Bukukumba Bripka Ahmad Fathir melakukan profilling terhadap akun facebook ICCA I-CA dan dari situ polisi bisa melacak aktivitas dan keberadaan pelaku.
Dengan penangkapan ini polisi berharap nantinya masyarakat bijak dalam bermedsos dan tidak asal menyebar isu hox dan ujaran kebencian.
“Saya himbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial jangan suka menebar berita hoax apalagi ujaran kebencian yang bisa buat resah apalagi konflik,karena kami tidak segan segan untuk menindak,”tegas Kapolres Bulukumba AKBP Anggi Naulifar Siregar.
Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 42 a ayat 2 junto pasal 28 uud 19 thun 2016 tentang penyalahgunaan informasi dengan ancaman 6 tahun penjara namun karena pelaku masih dibawah umur maka tetap mengacu ke sistem undang undang perlindungan anak.
( Andi Ilayas )