LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO – HMI Cabang Jeneponto resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto ke BAWASLU Jeneponto. Laporan ini terkait adanya pengurus partai politik yang ditetapkan dalam penambahan anggota PPK Pemilu 2018. Jum’at, 23/11/2018.
Dalam laporannya, Gunawan menyebut KPU Jeneponto tidak selektif dalam perekrutan tambahan anggota PPK, KPU telah mengingkari asas dan aturan PKPU No. 3 Tahun 2018 tentang perektutan anggota PPK. Pritiya Paramita Salah satu anggota PPK Kecamatan Bangkala adalah merupakan salah satu anggota Partai Politik yang kemudian diloloskan oleh KPU Jeneponto dalam perekrutan anggota PPK tambahan.
” tentunya ini sudah sangat jelas tidak selektifnya KPU dalam pelaksanaan perekrutan PPK yang baru-baru dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto” Jelas Gunawan.
Pihak HMI berharap agar Bawaslu Jeneponto segera mengambil tindakan atas ulah KPU Jeneponto yang dianggap mencederai demokrasi karena tidak selektif dalam perekrutan anggota PPK.
“Kami berharap BAWASLU Kab.Jeneponto segera mengambil tindakan atas kejadian tersebut karena kami menganggap KPU Jeneponto kembali mencederai demokrasi dengan melabrak PKPU tentang perektutan PPK.
( RL)