LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO – KPU Jeneponto menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi DPTb dan DPK Tahap I Pemilu 2019.
Rapat Pleno terbuka KPU Jeneponto berlangsung di Aula kantor dinas kesehatan, Kamis 27 Desember 2018, rapat pleno dihadiri Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, SH dan jajarannya, LO parta politik serta Unsur TNI dalam hal ini Dandim 1425 Jeneponto diwakili Danramil Binamu Kapten Infanteri Muhammad Amin.
Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi, S.Ag mengatakan, limit waktu untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) tahap I pemilu 2019 cukup lama, mulai Desember 2018 hingga April 2019 nanti, dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tahap II.
” jadi limit waktu yang digunakan untuk DPK ini cukup panjang, dimulai Desember sampai April 2019, dan tidak memutup kemungkinan akan ada lagi tahap selanjutnya” Jelas Muhammad Alwi.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Saiful, SH menegaskan, pada pemilu 2019 ini tidak ada lagi warga yang tidak terdaftar di DPT sepanjang memenuhi syarat atau peraturan perundang-ndangan yang berlaku.
” jadi intinya, semua warga atau wajib pilih harus terdaftar pada pemilu 2019 ini sepanjang itu memenuhi syarat yang diberlakukan.” Tegas ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, SH.
Berikut hasil rekapitulasi DPTb dan DPK Pemilu 2019 KPU Jeneponto yang dirilis melalui hasil rapat Pleno terbuka.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus Tahap Satu ( DPK-1) dalam pemilihan Umum Tahun 2019 jumlah pemilih sebanyak 54 dengan rincian pemilih, laki laki 28 dan pemilih perempuan 26 orang tersebar di 11 Kecamatan, 113 Desa/Kelurahan dan 1101 TPS.