LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo akhirnya diaktifkan kembali, setelah hampir sebulan Jaringan sistem perekaman E-KTP diputuskan oleh Kemendagri.
Proses peangaktifan jaringan yang ada di Dukcapil Palopo disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, S.STP di Kantor Disdukcapil, Rabu (01/08/2018).
Andi Arwien menyampaikan diaktifkannya jaringan server sistem perekaman E-KTP tersebut setelah dilakukan tindak lanjut oleh pj. Gubernur Sulsel Soni Sumarsono yang meminta langsung ke dirjen dukcapil agar pemutusan jaringan segera diaktifkan
“Ini bukti kalau sejak awal kami sudah lakukan komunikasi dengan semua pihak terkait di semua tingkatan. Termasuk Pj Gubernur yang sangat memahami karena beliau tidak ingin urusan pimpinan atau jabatan didinas tertentu berimbas ke pelayanan kepada masyarakat,” Tegas Andi Arwien.
Lanjutnya, dengan diaktifkannya jaringan tersebut bukan berarti persoalan di Disdukcapil selesai. Karena jaminan diaktifkannnya Perekaman E-KTP, adalah dirinya harus melakukan pergantian atau mutasi terhadap Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo.
“Setelah aktif selanjutnya saya harus melakukan mutasi terhadapa Kadis Dukcapil, dan mengembalikan kepemipinannya kepada pejabat yang menjabat sebelumnya,” ungkap Andi Arwin.
Untuk proses mutasi sendiri akan tetap menunggu turunnya ketetapan terkait pergantian pimpinan dukcapil. Yang selanjutnya akan melakukan konsultasi ulang terkait berkas kependudukan yang sebelumnya di tandatangani oleh pejababat pengganti.
Sebelumnya, diketahui mendagri melalui dirjen dukcapil melakukan pemutusan jaringan E-KTP di Disdukcapil Kota Palopo.
Hal ini terjadi berawal dari adanya pergantian kadis Dukcapil Kota Palopo dari Asir Mangopo ke Akram Risa, yang hingga saat ini Akram Risa sebagai pejabat pengganti belum mendapat pengakuan dari Kemendagri. (RLs|Hms)