LISTINGBERITA.COM, TAKALAR, – Sila Laidi mantan kades Laiakang akhirnya terbukti sehingga dirinya dijebloskan ke lapas kelas II Kabupaten Takalar
Upaya banding Sila Laidi di Mahkama Agung Republik Indoensia (MA-RI) terhadap kasus yang menjeratnya yakni jual tanah transmigrasi Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Takalar.di tahun 2016
Kasus jual tanah transmigrasi kembali makan korban yakni Sila Laidi sebelumnya itu camat Marbo Muh Nuur Utary dan Sekertaris Desa Laikang Risno lebih awal jalani hukum.
Kasus yang jerat Nai Laidi adalah kasus penjualan tanah Tramigrasi di Desa Laikang saat itu sebagai Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin
Sebagaimana diketahui, mantan Kades Laikang Nai Laidi ikut terjerat dalm kasus dugaan korupsi penjualan tanah Transmigrasi di Desa Laikang Kec.Marbo Kab.Takalar tahun 2016 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Syaiful Bahri, eksekusi terhadap Sila Laidi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah Incrah dan sifatnya mengikat.
“Jadi eksekusi terhadap terdakwa Sila Laidi merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Laikang tersebut, itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 335/K/Pid.Sus/2019/ tanggal 27 Maret 2019, atas nama terdakwa Sila Bin Laidi yang kami terima pada tanggal 26 April 2019, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incrah)”. Jelas Syaiful Bahri.
(Mul)