LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Indra Sofyan melakukan penggeledahan diruang tahanan blok narkoba, Rabu (05/09/2018).
Penggeledahan ini dilakukan setelah adanya informasi salah satu seorang napi lapas palopo diduga menjual narkoba dari dalam lapas.
Dalam proses penggeledahan itu, semua tahanan yang ada di blok napi dikeluarkan satu persatu untuk digeledah. Selain itu, petugas juga menggeledah ruang tahanan berserta isi-isinya. Seperti lemari, kasur serta kamar mandi.
Saat petugas melakukan penggeledahan, mereka tidak menemukan adanya barang haram seperti narkoba dan sejenisnya. Namun hanya menemukan barang-barang lainnya, seperti handphone, kipas, sendok, dan perlengkapan makan lainnya.
Selain itu, pihak lapas palopo juga memeriksa narapidana berinisial MN yang diduga menjual sabu dari dalam lapas.
Saat ditanya terkait dengan informasi jika dirinya menjual sabu dari dalam lapas, MN mengelak. Indra Sofyan juga tidak percaya jika MN melakukan hal tersebut, karena menurutnya MN selama ini dikenal sebagai napi yang berkelakuan baik. Itu dibuktikan dengan adanya pemberian remisi pada hari Raya Idulfitri dan Hari Kemerdekaan.
“Kami sudah lakukan penggeledahan tapi tidak ada narkoba yang didapatkan. Ini bukti jika tidak ada tahanan yang menjual atau pun mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas,” kata Indra Sopyan.
Diketahui, sebelumnya Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus dua warga Palopo karena memiliki paket sabu. Dan kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan paket sabu dari napi yang berada di Lapas Kelas II A Palopo. (**)