LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Kapolres Kota Palopo, AKBP Taswi Sik.MH, menanggapi adanya oknum anggota Polres Palopo yang terlibat kasus narkoba.
Kasus yang melibatkan penegak hukum berpangkat Bripka inisial HK tersebut, sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Hingga saat ini pengadilan belum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa oknum polisi ini.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Zakaria menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
“Itulah proses hukum yang harus diterima HK. Mengenai sanksi, tetap akan kami berikan yang ranahnya bersifat sanksi kode etik profesi,” tegas Taswin, saat dikonfirmasi pada Selasa (31/07/2018) kemarin.
Kapolres Palopo ini mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada hukum.
“Lagian hasil akhirnya belum kita ketahui. Nantilah setelah hakim ketuk palu baru kita bisa mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya.(**)