Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, ini Tujuannya

oleh -439 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO -, Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jeneponto musnahkan barang bukti ( BB ) dari 33 perkara narkoba, 8 perkara lainnya.

Barang Bukti yang dimusnahkan berupa narkoba 34, 4450 gram dan obat obatan terlarang serta beberapa barang bukti lainnya, seperti busur anak panah dan senjata tajam jenis badik.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Jeneponto di Jl. Sultan Hasanauddin Jumat, 21/02/2020/

Barang bukti narkoba dan obat obatan lainnya dimusnahkan atau dihancurkan dengan cara diblender, kemudian dituang ke dalam lubang tanah.

Sedangkan barang bukti lainnya dihanguskan dengan cara dibakar di depan kantor Kejari Jeneponto.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti ( BB ) Kejari Jeneponto Hendro Prabowo mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penumpukan barang bukti, serta mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut.

” pemusnahan ini kita lakukan untuk mencegah penumpukan dan antisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti itu”. Jelas Hendro Prabowo.

Menurut Hendro, pemusnahan barang bukti tersebut akan rutin dilakukan setiap 4 bulan sekali.

” jadi barang bukti yang kita musnahkan itu, semua sudah berkekuatan hukum tetap ( ingkra ) dan itu akan rutin dilakukan setiap empat bulan sekali, berdasarkan perintah pimpinan”. Jelas Hendro Prabowo mantan Jaksa Fungsional di Kejari Ketapan Kalimantan Barat ( Kalbar) itu.

Selain pemusnahan Barang bukti, pihak kejari juga akan memberikan pelayanan pengembalian barang bukti ke masyarakat.

” Selain pemusnahan, kita juga akan melakukan pelayanan tentang pengembalian barang bukti ke masyarakat hingga ke rumah dan itu diumumkan secara online”. Tambahnya.

Pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Jeneponto dihadiri Kajari Jeneponto, Kapolres Jeneponto, kepala rutan Jeneponto atau yang mewakili, kepala pengadilan Jeneponto atau yang mewakili.

Penulis : Nai
Editor : Aiman

No More Posts Available.

No more pages to load.