Kejari Jeneponto Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi DAK 2019 di Dinas Pendidikan Jeneponto

oleh -1098 Dilihat
Tersangka Sedang Mengenakan Pakaian Tahanan Saat Sedang Digiring ke Rutan Kelas II/B Jeneponto, Jumat, 12/11/2021. ( Laporan: Ruslan Rabatini Jurnalis Listing Berita )

LISTINGBERITA, JENEPONTO – Terkait dugaan kasus korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah tahun anggaran 2019 yang bergulir di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka, ketiga tersangka tersebut berinisial D, R dan J. Ketiga orang tersangka memiliki peran masing-masing, sebagai Fasilitator, PPTK dan Pihak rekanan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Jeneponto setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam di salah satu ruang pentidik di kantor Kejari Jeneponto, Jumat 12/11/2021 sore tadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto dengan mengenakan pakaian tahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi saat dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2019.

“Jadi Kami telah melakukan penyidikan mengenai dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran DAK Rehab Sekolah tahun anggaran 2019 pada dinas Pendidikan. Anggaranya sekitar 39 Miliar,” ungkapnya.

Ketiga tersangka di Jerat pasal 11 dan 12 nomor 20 tahun 2021 tentang Gratifikasi.

“Jadi bukan soal kurugian negaranya tapi ini menyangkut pasal 11 dan pasal 12,”kata Ardi Ariyadi.

Sementara itu kata Ardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam dipanggil hanya sebatas saksi.

“Jadi Kami memeriksa beberapa saksi termasuk kadis Pendidikan,” uarainya.

No More Posts Available.

No more pages to load.