LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo resmi menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek Jl Lingkar Barat.
Tersangka tersebut, masing-masing berinisial SP, AL dan NS.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo, Adianto membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, jika ketiga tersangka ini sudah ditahan sejak Jumat (12/10/2018) malam lalu.
“Iya kami sudah menahan ketiga tersangka tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” kata Adianto, Sabtu (13/10/2018) kemarin.
Ketiga tersangka ini diduga bekerjasama dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek Jl Lingkar Barat.
SP bertindak sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tersangka SP sebagai mantan Kepala Dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut.
Proyek Jl Lingkar Barat sendiri dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara, dengan menggunakan anggaran APBD Perubahan tahun 2016 lalu senilai Rp 5 miliar.
Proyek ini sempat dihentikan oleh pihak DPRD Kota Palopo, karena diduga tidak memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Proyek mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017, untuk mengetahui adanya indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.
Dalam melakukan penyelidikan, Kejari Palopo menghadirkan puluhan saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan audit BPKP Sulawesi Selatan. Pada saat itu tim ahli melakukan dua kali pemantauan visual proyek yang telah dihentikan pengerjaannya.
Hasil penyidikan membuat pihak Kejari menyurat ke BPKP untuk melaksanakan audit dugaan kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek tersebut.
Sehingga pada 15 Maret 2018 hasil audit BPKP keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1.3 Miliar. (**)