Ketua Bawaslu Palopo: Silahkan Ajukan Gugatan Ke Bawaslu RI Jika Tidak Puas Dengan Hasil Putusan Sidang

oleh -2313 Dilihat

LISTINGBERITA.COM | PALOPO – Menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo mengenai putusan sanksi tertulis pelanggaran pemilu terkait penggunaan C-6 orang lain, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Hasbudi Dwi Saputra mengaku belum mendengar hal tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya ada Sabtu (15/06/2019) malam, Hasbudi mengatakan, jika diantara pelapor dan terlapor ada yang keberatan terkait dengan hasil sidang tersebut, silahkan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.

Karena menurutnya, putusan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

“Saya belum dengar itu dinda. Kalau ada keberatan baik dari pelapor maupun terlapor silahkan mengajukan koreksi langsung ke Bawaslu RI,” kata Hasbudi.

Ia menjelaskan bahwa di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 sudah diatur dengan jelas mekanisme koreksi putusan.

“Saya mengacu regulasi saja dinda. di perbawaslu nomor 8 tahun 2018 sudah diatur jelas,” jelasnya.

Ia juga mengatakan jika Bawaslu Kota Palopo saat ini hanya fokus untuk menghadapi PHPU.

“Kami sementara fokus untuk membuat draf persiapan keterangan PHPU untuk MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo, Yertin Ratu mengatakan bahwa masalah putusan sidang Bawaslu terkait pelanggaran yang terjadi di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Ammassangan tidak akan berakhir disini.

“Sanksi tertulis yang diberikan oleh Bawaslu tidak akan berakhir sampai disini. Kita lihat dulu prosesnya, setelah itu kita lanjutkan ke PT TUN,” kata Yertin.

Diketahui, telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Ammassangan, Kecamatan Wara pada pemilu 17 April lalu. Dimana di TPS tersebut terdapat pemilih yang menggunakan C-6 yang bukan miliknya. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.