LISTINGBERITA.COM|BULUKUMBA –Ketua Lakpesdam Bulukumba Nuralla angkat bicara terkait pernyataan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Yayan Hidayat yang mengatakan bahwa 275 masyarakat adat Kajang di Bulukumba yang tidak melakukan perekaman KTP elektronik dikarenakan karena mereka tidak ingin melepas penutup kepala atau passapu yang menjadi tradisi masyarakat adat Kajang (dilansir CNN.COM 16 Desember 2018.”Sebanyak 1,6 Juta Masyarakat Adat Disebut Belum Masuk DPT ) adalah hal yang keliru.
Nuralla mengatakan bahwa memang berdasarkan aturan bahwa perekaman KTP elektronik dilakukan tanpa menggunakan penutup kepala.Tapi dalam hal masyarakat adat Kajang sudah ada regulasi yang mengatur tentang perekaman KTP elektronik untuk masyarakat adat Kajang.
“Saya cuman mau bilang ini AMAN kok telat mikir? regulasi tentang adat Kajang ini sudah ada sejak tahun 2016 lalu,”jelasnya di Kantor Lakpesdam NU 18 Desember 2018
Lanjut Nuralla bahwa Lapeksdam NU Cabang Bulukumba bersama Dinas Dukcapil Bulukumba saat itu menggodok regulasi tentang dibolehkannya pemakaian penutup kepala atau Passapu dikarenakan hal itu menjadi dasar dan penting bagi masyarakat adat Kajang yang tidak boleh diintervensi.
“Kalau itu penutup kepala menurut AMAN jadi alasan kenapa dari 3000 ini hanya 275 yang tidak melakukan perekaman sedangkan yang lainnya justru sudah melakukan perekaman?”ujarnya lagi.
Nuralla mengatakan bahwa angka 275 ini yang belum memiliki KTP elektronik dikarenakan faktor jarak tempuh warga Kajang ke Kantor Dukcapil yang lumayan jauh dan kurangnya transportasi dan faktor lainnya adalah faktor teknologi dimana sebenarnya mereka telah melakukan perekaman namun hasil cetaknya yang gagal.
“Jadi dari hasil penulusuran kami sudah ada beberapa yang bahkan sudah melakukan perekaman 5 hingga 7 kali tapi hasilnya kalau tidak gelap,hasilnya kabur”,ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Disdukcapil Bulukumba, H Mulyati Nur yang dikonfirmasi terkait kontroversi penggunaan passapu tersebut mengaku jika hal itu saat ini tidak lagi menjadi persoalan. Sehingga warga adat Kajang bisa menggunakan passapu saat melakukan perekaman.
“Masyarakat adat Kajang sudah memiliki legalitas menggunakan passapu. Itu berdasarkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya baru-baru ini.
Mulyati menjelaskan jika pengurusan kependudukan warga adat Kajang, tidak semudah pengurusan pada umumnya. Pasalnya, aturan adat yang mengikat terkadang menjadi hambatan bagi pihaknya melakukan pendataan.
“Bukan karena Passapu. Khusus untuk masyarakat adat Kajang sudah ada izin dari Kemendagri. Cuman dulu belum izin dengan Ammatoa (Pemangku adat). Sekarang sudah ada izinnya,” jelas Mulyati Nur.
Dalam waktu dekat ini, tambah mantan Sekwan tersebut, pihaknya kembali bakal melakukan ‘jemput bola’ untuk melakukan perekaman terhadap masyarakat adat.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan perekaman dan menyelesaikan secepatnya karena kita sudah memiliki izin dari Kemendagri dan pemangku adat,” ujarnya.