LISTINGBERITA, JENEPONTO,- Sebelumnya diberitakan, sejumlah aparat perangkat desa di Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Jeneponto, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) diduga menggunakan ijasah orang lain sebagai syarat untuk diangkat sebagai aparat perangkat desa.
Aparat desa Kaluku yang diduga menggunakan ijazah orang lain adalah
Kepala Dusun Kaluku, Samataring, Punnanere, Gudanga, Bontosua, Campakaloe dan Kaur Pemerintahan.
Terkait dugaan penggunaan ijazah orang lain bagi aparat desa di desa Kaluku tersebut, Kepala Desa Kaluku Megawati angkat bicara.
Megawati dengan tegas membantah dugaan penggunaan ijazah orang lain tersebut, menurutnya info itu tidaklah benar karena semua aparat desa diangkat sesuai regulasi yang ada.
” Maaf kareng, terkait pemberitaan mengenai aparat desa itu tidak benar, semua aparat Desa Kaluku pengangkatannya sesuai dengan regulasi yang ada serta melalui rekomendasi camat” Jelas Megawati Kades Kaluku melalui pesan WhatSapp, Kamis, 16/11/2023.
Sementara itu, Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar, hari ini Jumat, 17/11/2023 resmi
melaporkan 6 kepala dusun di desa Kaluku dan seorang kaur termasuk serta ibu kepala desa Kaluku Megawati.
” Kami secara resmi melaporkan mereka’ mereka diduga terlibat pemalsuan dokumen dan itu bisa dikenakan pasal 263 KUHP dan terancam 6 tahun Penjara”. Ungkap Hasan Anwar ditemui di Mapolres Jeneponto, Jumat, 17/11/2023.
Selain Desa Kaluku, ketua LPK Sulsel Hasan Anwar recananya akan melaporkan juga beberapa desa lain di Jeneponto dengan dugaan kasus yang sama yakni dugaan penggunaan ijazah orang lain sebagai syarat untuk diangkat aparat desa.
” Jadi selain Desa Kaluku yang kami laporkan hari ini, kami juga akan melaporkan beberapa desa lain di Jeneponto dengan dugaan kasus yang sama”. Tegas Hasan Anwar