Khaerul Mannan Mantan KPU Sulsel: Sengketa Pilcaleg Ada Dua

oleh -901 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jeneponto Menggelar Sosialisasi tahapan verifikasi pemilu 2019 di Cafe Lino Jl. Lingkar, Minggu 22 Juli 2018, dihadiri Komisioner KPU, pengurus parpol peserta pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) se-kabupaten Jeneponto.

Khaerul Mannan mantan Komisioner KPU Sulsel selaku pemateri dalam sosialisasi tahapan verifikasi pemilu 2019 yang digelar KPU Jeneponto di Cafe Lino Jl. Lingkar Kota Bontosunggu Jeneponto mengatakan, sengketa pemilu legislatif itu ada dua. Sengketa pertama adalah sengketa pencalonan dan sengketa kedua adalah sengketa hasil perhitungan atau perolehan suara, sehingga kemungkinan besar nantinya akan ada caleg yang akan melakukan gugatan ke KPU. Namun menurutnya semestinya caleg itu melakukan gugatan ke KPU melalui Parpol dan parpol itulah yang melakukan gugatan ke KPU.

” jadi kalau ada caleg yang mau menggugat KPU, maka sebaiknya caleg itu menggugat ke parpol yang mengusungnya dan parpol itu yang melakukan gugatan ke KPU ” Jelas Khaerul Mannan.

Khaerul Mannan juga mengakui soal kuota perempuan 30 persen memang agak sulit bagi partai tertentu.

” bagi partai pollitik tertentu, pemenuhan kuota 30 persen itu memang agak sulit” Kata Khaerul Mannan.

Sementara itu, Ketua KPU Jeneponto mengatakan semua parpol di Jeneponto telah menyerahkan syarat pencalonan berdasarkan tahapan pencalonan pemilu 2019. Namun meski demikian ketua KPU Jeneponto Muh.Alwi memberikan ruang dan waktu bagi parpol untuk melakukan perbaikan dokumen.

” Kita akan memberikan tahapan perbaikan dokumen kepada parpol peserta pemilu mulai tanggal 22 hingga 31 Juli, setiap dokumen itu harus dibuat dalam bentuk soft file” Jelas Muh. Alwi.

( Nai )

No More Posts Available.

No more pages to load.