LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Pelaku pemasangan bendera Merah Putih terbalik yang terjadi di Kantor Balaikota Palopo, Selasa (07/08/2018) pagi tadi, mendapat sanksi dari Dinas Kebudayaan Kota Palopo.
Rahmat Haris, di sanksi dengan cara menghormati bendera merah putih selama 30 menit lantaran dinilai lalai memasang benderah merah putih secara terbalik.
Kepala Dinas Kebudayaan kota Palopo, Akmal Hasan, mengatakan bahwa Rahmat yang merupakan pegawai honorer bagian kebersihan tersebut kini diberi sanksi berupa penghormatan kepada bendera merah putih.
“Kami berikan sanksi berupa penghormatan kepada bendera merah putih selama setengah jam, dan kami ingatkan agar berhati-hati jika memasang bendera karena itu adalah lambang negara. Dan selanjutnya kami tidak akan lagi memberikan tugas untuk menaikan bendera,” kata Akmal kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Akmal melanjutkan, bahwa sebenarnya tugas menaikkan bendera bukanlah dia, namun Akbar yang masih merupakan kakak Rahmat.
Karena Akbar mengantar adiknya ke sekolah, sehingga Rahmat yang ditugaskan menaikkan bendera merah putih di Kantor Dinas Kebudayaan tersebut.
“Karena si Akbar buru-buru mengantar adiknya ke sekolah, maka disuruhlah Rahmat Haris yang juga adalah adiknya untuk menaikkan bendera,” lanjut Kadis Kebudayaan Kota Palopo, Akmal Hasan.
Sementara itu Rahmat Haris, mengaku jika selama ini belum pernah menaikkan bendera sejak kecil.
“Ya pak, mohon maaf, saya khilaf, selama ini memang saya belum pernah menaikkan bendera dan saya tidak perhatikan tadi kalau yang naik putih merah,” pungkas Rahmat. (**)