Komisi A DPRD Bulukumba Gelar RDP Terkait Pemberhentian Anggota BPD Bontoraja

oleh -2157 Dilihat

LISTINGBERITA,BULUKUMBA,- Komisi A DPRD Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekrerariat Daerah, dan Camat Gantarang. Kamis 15/9/2022

Agenda dalam kegiatan RDP ini terkait proses pemberhentian salah satu Anggota BPD Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang, yang sudah memenuhi prosedur dan berjalan 5 bulan namun terkesan ada kesengajaan untuk tidak dilaksanakan.

RDP ini dipimpin Ketua Komisi A, Drs. Andi Pangerang Hakim, dan hadir Anggota Komisi A, A. Muh. Ahyar, Ahmad Akbar, Alkhaisar Jainar Ikrar, dan Drs. H. Syarifuddin.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bulukumba Drs. Ahmad Januaris, mengungkapkan permasalahan ini sementara berproses, karena sudah ada rekomendasi dari Camat Gantarang dan sudah ada di meja Kepala Bagian Umum dan selanjutnya akan di proses Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Drs. Andi Pengerang Hakim berharap mediasi berjalan baik agar tidak ada ya g dirugikan.
“semoga ada musyawarah terkait permasalahan ini, lebih baik ada mediasi antara kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi, Anggota BPD bersama Anggota BPD yang lain, bersama dengan Camat, Pemerintah Desa untuk mendapatkan solusi yang terbaik.” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.