Korupsi Dana Sertifikasi Guru, Mantan Kasubag Keuangan Dikpora Luwu Resmi Ditahan

oleh -2076 Dilihat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menahan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Kabupaten Luwu, Nurling di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo, Senin (03/09/2018) kemarin.

LISTINGBERITA.COM|LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menahan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Kabupaten Luwu, Nurling di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo, Senin (03/09/2018) kemarin.

Kasipidsus Kejari Luwu, Muhammad Akbar Datau, mengatakan bahwa Nurling ditahan atas dakwaan kasus korupsi tunjangan sertifikasi guru tahun 2010 lalu.

“Berdasarkan putusan Mahkama Agung, kami langsung menahana terduga sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan (Kajari), dan berita acaranya sudah turun sejak Kamis (30/08/2018),” kata Muhammad Akbar Datau, Senin (3/9/2018).

Nurling merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai Kasubag Keuangan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Luwu tahun 2010 lalu.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini Nurling selaku pembuat daftar yang tidak berhak sebagai penerima tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi.

Terduga terdaftar sebagai penerima tunjangan fungsional guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Non sertifikasi Kabupaten Luwu periode Januari hingga Desember 2009.

Selain itu, terduga juga melakukan pembayaran dibantu oleh orang­ yang tidak berwenang, dan dalam pembayaran tidak dilengkapi dengan­ bukti yang sah.

Bahkan membuat pertanggungjawaban fiktif atas pencairan tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNSD dan CPNSD tahun anggaran 2009 seolah­ terjadi pembayaran.

“Pembayaran yang dilaporkan diberikan kepada 2.537 orang guru, dengan anggaran Rp 6.213.612.500, dimana sebenarnya yang harus dibayar hanya kepada 2.495 orang guru yang berhak, dengan anggaran Rp 6.114.512.500,” jelas Kasipidsus Kejari Luwu.

Pembayaran fiktif tersebut terjadi selisih pembayaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 99.100.000, dan disinyalir telah dibagikan kepada sejumlah orang.

Atas tindak pidana itu, Nurling mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 99 juta rupiah subsider satu tahun penjara. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.