LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO – Melalui Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPSHP pemilu 2019 di Cafe Lino Jl. Lingkar Kota Bontosunggu, Minggu Malam 22 Juli 2018. KPU Jeneponto mengumumkan hasil rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran di 113 desa dan Kelurahan di 11 Kecamatan yang terdiri dari 1.101 Tempat Pemungutan Suara ( TPS )
Berikut Hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP pemilu 2019 di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto :
Kecamatan Arungkeke : 15046, Kecamatan Bangkala : 41193, Kecamatan Bangakala Barat : 19291, Kecamatan Batang : 15004, Kecamatan Binamu : 38847, Kecamatan Bontoramba : 14541, Kecamatan Kelara : 10760, Kecamatan Rumbia : 9741, Kecamatan Tamalatea : 16819
Kecamatan Tarowang : 9310
Kecamatan Turatea : 24227
Total : Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Pemilu 2019 di Jeneponto 272. 212
Meski KPU Jeneponto telah menetapkan DPS pemilu 2019 melalui rapat pleno terbuka tersebut yang dihadiri seluruh komisioner KPU Jeneponto, Panwaslu Jeneponto, para pengurus Partai Politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sekabupaten Jeneponto. Namun bukan tidak mungkin DPS tersebut tidak bermasalah.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Panwaslu Kabupaten Jeneponto DPS pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU Jeneponto tersebut ditemukan ada beberapa pemilih ganda dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang sama namun nama berbeda.
” Kita temukan NIK Ganda. NIKnya sama, nama berbeda, pada TPS yang sama, TPS berbeda, dan TPS lintas Kecamatan, Totalnya 218 pemilih.” Jelas Hamka Lau
Hamka Lau mengatakan, Panwaslu Jeneponto telah merekomendasikan hasil pengawasan dan pencermatan tersebut ke KPU Jeneponto untuk dilakukan perbaikan dan pencermatan ulang daftar pemilih sebelum ditetapkan DPT.
” Kita sudah rekomendasikan ke KPU Jeneponto untuk dilakukan perbaikan dan pencermatan ulang sebelum DPS tersebut ditetapkan sebagai DPT ( Daftar Pemilih Tetap) karena masih ada waktu perbaikan “. Jelas Hamka Lau
( SN )