LISTINGBERITA.COM|LUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang. Penetapan DPT ini melalui Rapat Pleno Terbuka, yang dilaksanakan di Media Center KPU Luwu, pada Senin (20/08/2018).
Setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang, akhirnya KPU Kab. Luwu menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 256.711 Pemilih . Angka ini menurun dari Pemilu empat tahun silam yang mencapai 259. 876 pemilih.
Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU kab. Luwu Abd. Thayyib WR, didampingi komisioner lainnya. Hadir pula beberapa pihak terkait seperti Bawaslu kab. Luwu dan perwakilan Dukcapil Kab. Luwu, serta LO Parpol.
Adly Aqsha mengatakan, rapat pleno hari ini bukan tahapan yang terakhir, setelah rapat Pleno ini, selanjutnya akan dilakukan pencermatan DPT oleh Penyelenggara beserta seluruh komponen masyarakat dan partai politik.
“Kami juga berharap Disdukcapil kab. Luwu dapat membantu KPU Kab. Luwu untuk turut memverifikasi data DPT. KPU kab. Luwu sangat terbuka dan mengharapkan adanya masukan dari semua pihak khususnya Partai politik untuk menghasilkan data DPT yang berkualitas,” ungkap Anggota KPU Divisi program dan Data Pemilih ini.
“Dalam rapat pleno terbuka DPT hari ini menetapkan jumlah sebanyak 256.711 pemilih . Alami penurunan dari Pemilu lalu yang mencapai 259.876 pemilih . Penurunan ini disebabkan karena pembersihan dan penyesuaian data. Misalnya pembersihan dari data ganda serta TMS yaitu tidak memenuhi Syarat sebagai pemilih misalnya yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili,” kata Adly Aqsha anggota KPU Kab. Luwu divisi data pemilih yang ditemui di kantor KPU, Senin, (20/8).
Sebelum penetapan, kata Adly, proses Penyusunan DPSHP Akhir ini melalui proses rekapitulasi berjenjang sesuai PKPU No. 11 tahun 2018 serta Surat Edaran KPU RI nomor:853/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2018 tertanggal 10 agustus 2018 lalu, olehnya dengan dasar tersebut PPS melakukan Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 11,12 dan 13 Agustus 2018, kemudian teman-teman PPK melakukan Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2018.
“Akhirnya setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan pencermatan oleh PPS serta PPK, pembersihan data yang lebih akurat, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kab. Luwu akhirnya diperolehlah jumlah DPT itu, 256.711Pemilih, laki-laki 127.446 dan perempuan 129.265 ,” kata Adly Aqsha
Setelah penetapan DPT ini, kata Adly lagi, KPU Kab. Luwu akan mempersiapkan proses penyusunan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) DPTb ini adalah Pemilih tambahan yang belum masuk dalam DPT itu dimulai dari tanggal 28 Agustus 2018 s/d 18 Maret 2019 itu sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2018 yaitu Tahapan Pemilu 2019. (**)