LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 kecamatan, Sabtu (27/04/2019).
Meskipun wilayah Palopo terus diguyur hujan, namun pelaksanaan PSU berjalan normal. Hanya saja terlihat sepi dari warga yang ingin melakukan pencoblosan ulang.
Komisioner KPU Kota Palopo, Abdullah Jaya Hartawan mengatakan, bahwa PSU yang digelar hari ini diduga mengalami penurunan partisipasi pemilih karena adanya beberapa faktor.
“Kalau kita bandingkan dengan Pemilu 17 April kemarin mungkin sangat berbeda, yang jelas ada beberapa faktor menjadi penyebab kurangnya partisipasi pemilih,” kata Jaya.
Faktor yang menjadi penyebab kuranganya pastisipasi menurut komisioner KPU Palopo Divisi SDM ini, diantaranya, sebagian warga yang sudah kembali ke luar daerah untuk bekerja, ada beberapa pemilih juga sudah yang meninggal.
“Banyak warga yang terdaftar dalam DPT sudah kembali ketempat kerja masing-masing, ada juga yang sudah meninggal,” tambah Jaya.
Selain itu, Jaya juga menyampaikan, bahwa meskipun wilayah Palopo diguyur hujan, namun tidak terlalu berpengaruh terhadap pemilih.
“Faktor cuaca saya kira tidak berpengaruh karena rata-rata warga yang memilih tidak jauh dari TPS dan hari ini juga rata-rata tidak bekerja atau berkantor seperti PNS dan pegawai BUMD dan BUMN,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Palopo, AKBP Ardiansyah yang melakukan pemantau di enam TPS yang melakukan PSU mengatakan, bahwa suasana PSU berlangsung kondusif tanpa adanya gangguan sedikit pun.
“Untuk mengamankan berlangsungnya PSU di enam TPS, kami sudah menurunkan tujuh personil, 1 Perwira pengendali yang di back up oleh patroli dari Shabara dan Brimob. Mereka berkelilin ke enam TPS memantau jalannya PSU,” kata Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah.
Dari 6 TPS yang melakukan PSU di kota Palopo hari ini, tersebar di 3 kecamatan yakni TPS 7, TPS 8 dan TPS 12 di kecamatan Wara, TPS 7 dan TPS 3 di kecamatan Wara Timur dan TPS 4 kecamatan wara Barat.
Diketahui, PSU di enam TPS tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu Kota Palopo melalui Panwascam yang menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS dengan mengakomodir sejumlah warga dari luar Kota Palopo menggunakan hak pilihnya tanpa memiliki pengganti surat panggilan A5. (**)