Lagi, Satres Narkoba Polres Palopo Amankan Pemilik 9 Paket Shabu

oleh -1502 Dilihat
Satuan Narkoba Polres Palopo, kembali menangkap seorang pemuda  berinisial AJ (25), pemilik narkoba jenis shabu sebanyak 9 paket. Penangkapan pemilik barang haram tersebut, terjadi saat polisi melakukan menggerebek rumah kos-kosan di Jl. Libukang Permai, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Jumat (02/11/2018) malam kemarin.

LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Satuan Narkoba Polres Palopo, kembali menangkap seorang pemuda  berinisial AJ (25), pemilik narkoba jenis shabu sebanyak 9 paket. Penangkapan pemilik barang haram tersebut, terjadi saat polisi melakukan menggerebek rumah kos-kosan di Jl. Libukang Permai, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Jumat (02/11/2018) malam kemarin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan bahwa saat digeledah di rumah kos tersebut ditemukan sejumlah narkoba yang disimpan dalam lemari.

“Ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 9 paket dengan berat sekitar 2,640 gram yang tersimpan dalam kotak kecil warna coklat dalam lemari pakaian,” katanya, Sabtu (03/11/2018).

Menurut  Zainuddin, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar lokasi yang resah dengan adanya aktivitas di kos-kosan tersebut yang kerap didatangi pemuda.

“Kami melakukan penggerebekan berdasarkan adanya laporan warga sekitar jika rumah kos tersebut kerap didatangi oleh orang tak dikenal yang mengganggu atau meresahkan warga,” ucapnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang merupakan milik  AJ antara lain 1 tempat kaca mata hitam yang berisikan perlengkapan alat Shabu, 3 buah alat bong, 1 buah pirex kaca yang berisikan shabu.

“Barang bukti lainnya yakni 2 sendok plastik kecil warna pink yang digunakan sebagai sendok shabu, 1 set sachet ukuran sedang yang masih kosong, 1 buah kotak kecil warna hijau yang berisikan paket kosong dan bekas shabu,  4 buah korek api gas, 1 buah gunting warna hitam, 4 lembar bukti transfer, 1  buah ATM BRI, dan 1  unit HP warna hitam lengkap nomor seluler,” jelasnya.

Untuk keperluat penyelidikan, pelaku AJ bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Palopo. Pelaku sendiri akan dijerat dengan undang-undang penyalagunaan narkoba dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.