Lakukan Penganiayaan Dengan Badik, 5 Pelaku Dibekuk Polres Luwu

oleh -2080 Dilihat
Ilustrasi

LISTINGBERITA.COM|LUWU – Tim Resmob dan Jatanras Reserse Kriminal Polres Luwu, berhasil membekuk Lima pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda, Asmadil (24), warga Dusun Pandoso, Desa Padang Lambe, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, pada Senin (03/12/2018) lalu.

Saat itu, korban sedang berteduh di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu, sekitar pukul 23.00 wita, pada Senin lalu. Namun tiba-tiba datang kelima pelaku menganiayanya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dari 6 pelaku 5 diantaranya sudah diamankan.

“Ada 6 orang pelaku dalam kejadian ini, 5 orang sudah diamankan dan 1 lagi masih sementara dalam pengejaran polisi,” katanya, Selasa (4/12/2018).

Korban mengaku dikeroyok oleh sekelompok orang dan mengalami luka tusuk, korbanpun langsung mendatangi Mapolres Luwu untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Awalnya korban bersama temannya sedang berteduh di halaman kantor perpustakaan namun tiba-tiba pelaku berteman 5 orang tersebut menghampiri korban dan mengatakan bahwa korban telah cari masalah dengan pelaku sehingga pelaku bersama temannya langsung memukuli korban berkali-kali yang mengakibatkan luka lebam pada bagian mata serta luka terbuka pada bagian kepala korban,” jelas Asmadil.

Keenam pelaku penganiayaan ini, diantaranya SP (17), ASP (20), AY (16), MA (15) dan  AG (16). Sementara satu lainnya, yakni BL (21) masih sementara pengejaran oleh tim Jatanras Polres Luwu.

“Pelaku dan bersama barang bukti sebilah badik kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Faisal Syam.

Keenam pelaku itu, terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (**)

Tentang Penulis: Zulpadli

Gambar Gravatar
Anak keempat dari lima bersaudara yang lahir di Kendari, 12-Feb-1994.

No More Posts Available.

No more pages to load.