LPK Sulsel Minta Kejari Usut Temuan Kelebihan Anggaran Randis di Sejumlah OPD Jeneponto

oleh -1238 Dilihat
Hasan Anwar Ketua LPK Sulsel ( Irman66 )

LISTINGBERITA, JENEPONTO, – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor 36.A/LHP/XIX. MKS/05/2022.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Selatan merilis beberapa temuan di OPD Jeneponto, salah satunya temuan penganggaran belanja pemeliharaan Kendaraan Dinas di sejumlah SKPD Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulsel tersebut.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar angkat bicara.

Menurut Hasan, penggunaan anggaran belanja pemeliharaan Kendaraan Dinas di sejumlah OPD di Jeneponto digunakan tidak sesuai peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Seharusnya, kata dia, anggaran pemeliharaan randis tersebut harus sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan daerah.

“Jadi BPK RI menemukan kelebihan anggaran kendaraan Dinas di beberapa OPD senilai Rp 144.060.000. Padahal anggara yang seharusnya mereka gunakan adalah Rp 374.500.000 dari jumlah anggaran DPA senilai Rp 518.560.000,” Ungkap Hasan Anwar, Kamis (09/11/2023 saat ditemui di salah satu warkop di Jeneponto.

Dari temuan tersebut, Hasan Anwar menduga sejumlah SKPD di Jeneponto menggunakan anggaran kendaraan dinas yang berlebihan, termasuk satu sekretariat.

“Mereka yang menggunakan anggaran kelebihan ini adalah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” sebutnya.

Dengan adanya laporan hasil temuan BPK tersebut, negara mengalami kerugian senilai Ratusan Juta Rupiah sehingga, Hasan Anwar meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil seluruh pihak yang terlibat.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto agar kasus tersebut diusut tuntas dan semua yang terlibat di hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tegas Hasan Anwar.

No More Posts Available.

No more pages to load.