Mantapkan Pengawasan Pemilu 2019, Panwascam Binamu Gelar Sosialisasi

oleh -936 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, JENEPONTO – Untuk memantapkan pengawasan tahapan pemilu dan pilpres 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu.

Sosialisasi Pengawasan Pemilu itu berlangsung di Warkop Dalle Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Jumat,26 Oktober 2018 pukul 14.00 hingga pukul 18.00 Wita.

Hadir dalam rapat sosialisasi yaitu Ketua Panwascam H. Agus Paledengi, dua pimpinan Panwascam Muh. Agus Tompo, Syarifuddin, Sekretariat, Bendahara, Staf, dan Panwaslu Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Binamu.

Sosialisasi yang dibuka oleh ketua Panwaslu Kecamatan Binamu, bertujuan untuk memantapkan pengawasan di setiap tahapan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres.

“Dalam melaksanakan pengawasan kita harus menyamakan persepsi terkait regulasi yang mengatur tentang setiap tahapan Pemilu 2019, untuk itu melalui sosialisasi ini Pengawasan ini,kami harap Panwaslu Kelurahan Desa dapat melaksanakan pengawasan dengan sesuai dengan regulasi pengawasan,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Binamu H.Agus Paledengi

Sementara Divisi Penindakan dan Pelanggaran Muh. Agus Tompo mengatakan, Melihat situasi yang terjadi, pemasangan alat peraga kampanye banyak terpasang di tempat dilarang.

“Untuk itu lakukan pengawasan masing-masing di wilayahnya sesuai tupoksinya selaku pengawas pemilu, walaupun ada hal-hal yang sangat krusial bagi pengawas pemilu,” jelas Agus Tompo

Kordintor Divisi Pengawasan,Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Syarifuddin, menjelaskan dengan secara rinci terkait regulasi yang mengatur tahapan pemilu 2019 dan metode Kampanye serta metode pengawasan pada pemilu 209.

“Sebagai pengawas pemilu tentunya harus memahami dasar hukum Pemilu 2019, PKPU yang mengatur tahapan-tahapan pemilu, khususnya tahapan yang sedang berlangsung, dimana tahapan yang sementara berlangsung yaitu penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dan tahapan kampanye, dalam tahapan kampanye inilah yang rentan terjadi pelanggaran pemilu, untuk itu kita tetap fokus melakukan pengawasan, sesuai dengan regulasi pengawasan, dan perlu Panwaslu Kelurahan/Desa ketahui adalah metode kampanye sehingga dapat kita ketahui metode Kampanye yang harus kita awasi,” ungkapnya

Selain itu, Syarifuddin menegaskan agar setiap melaksanakan pengawasan, Panwaslu Kelurahan/Desa harus membuat laporan hasil pengawasan.

“Laporan hasil pengawasan itu harus dituangkan dalam formulir model A, semua yang ditemukan saat melaksanakan pengawasan itu dituangkan atau diceritakan diuraian singkat dalam form A,” tegasnya

Dalam sosialisasi pengawasan pemilu itu juga digelar simulasi pembuatan laporan hasil pengawasan dengan menggunakan formulir model A sesuai yang diatur dalam Perbawaslu nomor 21 tahun 2018.

( Rilis )

No More Posts Available.

No more pages to load.