LISTINGBERITA.COM, JAKARTA, – Fungsi Kejaksaan sebagai Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4 ) segera Dibubarkan. Setelah Menkopolhukam Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pertemuan mereka berujung kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P. Pasalnya, tim ini dinilai melenceng dari tujuan pendiriannya dan menjadi alat kolusi.
“Ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” tutur Mahfud kepada wartawan. Pembubaran ini dilakukan karena banyaknya keluhan yang menyatakan bahwa program tersebut justru menjadi dalih dari tindak korupsi.
“Dulu ini memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih. Tapi ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Mahfud
Mahfud menyebut ada sejumlah kepala daerah yang menjadikan tim ini sebagai penyamaran pelanggaran hukum. “Katakanlah kepala daerah ingin membuat program-program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan bersih tapi nyatanya tidak bersih,” tambahnya kembali.
“Memang dasarnya presiden minta agar kejaksaan memberi pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya,” kata Mahfud.
Selain membahas tentang pembubaran TP4P dan TP4D, Mahfud juga menyatakan dirinya sempat membahas tentang pengembalian fungsi jaksa ke ranah penindakan ketimbang pencegahan.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa kelanjutan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) tetap akan dibahas dalam rapat kerja Kejagung. Rencananya, rapat tersebut diselenggarakan pada bulan Desember 2019 mendatang.
“Nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Karena Pak Jaksa Agung sudah menjelaskan tadi bahwa itu akan dibahas dalam rakernas Kejaksaan RI yang akan dilaksanakan nanti tanggal 3, 4, 5 (Desember) di Cisarua,” ujar Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan,
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mengkaji pembubaran TP4. “Seperti juga yang saya sampaikan pada waktu kami RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR; kami akan mengevaluasi TP4. Memang ada banyak kebocoran-kebocoran. Saya akan coba nanti buat analisa, kemudian kami juga akan rapatkan dengan teman-teman,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikannya dalam merespons jaksa yang terjerat kasus suap. Di antaranya, Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Eka Safitra, dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, dalam dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. (Bs)