LISTINGBERITA.COM|PALOPO – Pihak Imigrasi Kelas III Palopo mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Malaysia, pada Minggu (09/09/2018) lalu. WNA tersebut diduga bekerja secara ilegal di Kabupaten Toraja Utara (Torut).
Chea Man Hock yang berasal dari Negeri Jiran ini berada di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun faktanya, WNA tersebut ternyata bekerja sebagai juru masak disalah satu rumah makan di Pasar Bolu, Torut.
Untuk mengelabui petugas imigrasi, dirinya juga mengaku telah menikahi seorang wanita asal Toraja yang juga merupakan pemilik rumah makan tempat dirinya bekerja sebagai koki.
Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Palopo, Yusran yang dikonfirmasi di Kantor Imigrasi, Jl Tandipau, Kota Palopo, Rabu (12/9/2018), mengatakan bahwa WNA asal Malaysia tersebut awalnya datang ini memperpanjang izin tinggal, sehingga kami melakukan penyelidikan.
“Awalnya yang bersangkutan datang untuk memperpanjang izin tinggalnya, setelah kami wawancarai dia mengaku jika telah menikah sirih, namun ketika kita mintai bukti pernikahannya dia (Chea Man Hock) tidak bisa menunjukkan bukti berupa foto dan surat-surat lainnya,” katanya.
Selain itu, Yusran menambahkan jika usai melakukan wawancara, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan akan kebenaran dari pengakuan Chea Man Hock. Setelah melakukan penyelidikan pihaknya kemudian menangkap Chea Man Hock dan mendeportasinya.
“Yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia, dengan menggunakan visa ijin tinggal terbatas serta mengurus surat-surat pernikahannya dan mengikuti Istrinya menjadi seorang WNI,” jelasnya. (**)