Panwascam Bulukumpa Temukan 117 APK Melanggar Aturan

oleh -3674 Dilihat

LISTINGBERITA.COM, BULUKUMBA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bulukumpa telah menemukan 117 Alat Peraga Kampanye melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alat peraga tersebut ditemukan setelah pihak Panwaslu Kecamatan Bulukumpa melalui Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, Syamsuddin.S bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan desa se Kecamatan Bulukumpa melakukan pengawasan di sejumlah wilayah di kecamatan tersebut.

“Pelanggaran APK ini terdapat di 12 Desa/Kelurahan. Dimana APK milik Calon Legislatif peserta Pemilu Tahun 2019 terpasang di tempat-tempat yang terlarang serta jumlahnya melebihi jumlah yang ditentukan oleh KPU,” kata Syamsuddin dalam laporannya.

Sementara itu, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penindakan, Muhammad Jafar mengatakan, pemasangan APK yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilu di Kecamatan Bulukumpa tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh KPU.

“Ini merupakan pelanggaran Administrasi Pemilu sebagai diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 460 ayat (1). Sehingga penyelesaiannya Panwaslu Bulukumpa merekomendasikan kepada PPK unttuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Jafar.

Jafar mengatakan Pelanggaran pemasangan APK didominasi oleh Parati Amanat Nasionl Caleg Nomor 1, Andi Zulkarnain Pangki.

“APK milik Andi Naim ini tersebar di 5 Desa dengan jumlah 112 lembar semua terpasang di tempat terlarang di Pohon pohon tepi jalan umum,” tambah Jafar.

Pamasangan APK, sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan diuraikan secara teknis di PKPU nomor 33 tahun 2018 tantang perubahan kedua PKPU nomor 23 tahun 2018 tantang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua panwaslu kecamatan Bulukumpa, Jawil, mengatakan, atas pelanggaran ini, panwaslu kecamatan Bulukumpa telah membuat rekomendasi kepada PPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini, insya allah rekomendasinya kita masukkan ke PPK untuk ditindak lanjuti,” jelas Jawil.

( Andi Ilyas )

No More Posts Available.

No more pages to load.