LISTINGBERITA, JENEPONTO,- Sahabat Bawaslu pada tanggal 18 Agustus 2023 KPU Kabupaten Jeneponto telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto. berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi menyampaikan bahwa sejak hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 21 sampai 23 Agustus 2023. Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Alhamdulillah untuk sengketa sampai pukul 16.30 tidak ada yang mengajukan namun ada pihak yang melakukan laporan yang dugaannya pelanggaran administrasi. artinya partai politik peserta pemilu tahun 2024 Kabupaten Jeneponto telah menerima Penetapan DCS tersebut. Jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Muhammad Alwi.
Sementara itu Anggota Bawaslu Jeneponto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bustanil Nassa menyampaikan bahwa pasca kami dilantik menjadi anggota Bawaslu, kami langsung bekerja dan secara bersama dengan pihak sekretariat Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis guna megantisipasi adanya peserta pemilu yang hendak berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu serta apabila ada pihak yang mau melapor”. Tutup Bustanil Nassa.